Definisi, Praktik Riil Dari Konsep Teori Akad Murabahah,
Sistem Operasional Meliputi Gambar Dan Narasi Serta Angka Riil Dari Bank
Terkait Produk Pembiayaan Murabahah
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah
Dosen
Pengampu: Gita Danupranata,
S.E., M. Si
Disusun
oleh:
(20130730303)
|
|
M.
Ilyas Azmil
|
(20130730372)
|
Asih
septia rani
|
(20130730346)
|
Ismael
Mohammad Iqbal
|
(20130730347)
|
Ekonomi
dan Perbankan Islam
Fakultas
Agama Islam
A. Akad murabahah
Jual beli Murabahah (Bai’ al-Murabahah) demikianlah istilah
yang banyak diusung lembaga keuangan sebagai bentuk dari Financing (pembiayaan)
yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga hampir semua
lembaga keuangan syari’at menjadikannya sebagai produk financing dalam
pengembangan modal mereka.
Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang
ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati (lihat Pasal 1 angka 7
Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan
Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip
Syariah). Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh
shahib al-mal (pemilik modal) dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi
jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual
terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan
pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur (lihat Pasal 20 angka 6
Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah)
Suatu
akad yang menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui kedua belah
pihak yg bertransaksi (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui
keduanya. Adapun skema yang ada pada bank syariah adalah seperti ini:
Pengakuan dan
Pengukuran Piutang Murabahah :
BRISyariah menggunakan PSAK sebagai acuan akuntansi untuk
transaksi syariah, salah satunya PSAK No. 102 tentang Akuntansi Murabahah yang
digunakan sebagai dasar dari pembiayaan murabahah PSAK syariah ini sebagai
penyempurnaan ketentuan menggantikan PSAK No.59 yang digunakan
sebelumnya. Berikut adalah contoh pembiayaan
murabahah pada BRISyariah cabang Sidoarjo terkait dengan kepemilikan
kendaraan bremotor KBB BRISyariah iB.Harga beli kendaraan adalah Rp150.000.000
dengan jangka waktu pembiayaan adalah 1 tahun dan margin keuntungan sebesar Rp
7.180.736 (7,1807%) per tahun telah dibayar uang muka sebesar Rp 50.000.000.
Skim Pembiayaan :Murabahah Bil Wakalah Nama Produk : Murabahah KKB iB, Tujuan
Penggunaan : Pembelian Kendaraan Bermotor, Uang Muka : Rp 50.000.000.
Pembiayaan Bank : Rp 100.000.000,- (harga beli-uang muka), Harga Jual : Rp
157.180.736, Angsuran : Rp 8.931.728, Jangka waktu : 12 bulan
Didalam praktik transaksi murabahah di BRI Syariah, bank BRI
Syariah mempunyai dua metode alternatif untuk melakukan transaksi piutang
murabahah yaitu sebagai berikut:
1.
Alternatif
pertama Bank BRI Syariah mewakilkan kepada nasabah pembeli untuk membeli barang
yang dipesankan atas nama bank BRISyariah dengan uang muka yang telah nasabah
serahkan kepada supplier sebesar Rp.50.000.000 sehingga bank BRISyariah
menyerahkan uang tunai kepada nasabah sebesar Rp. 100.000.000 yang semula harga
perolehan barang sebesar Rp.150.000.000. Maka pencatatan transaksi piutang
murabahahsebagai berikut:
Pada saat memberi kuasa ke nasabah
BRI Syariah memberi kuasa kepada nasabah untuk membeli barang, maka hal ini
dibukukan dalam perkiraan piutang wakalah sebesar uang yang diserahkan kepada
nasabah, sedangkan apabila barangnya telah ada dan telah diserahkan kepada
nasabah, baru dibukukan dalam perkiraan piutang murabahah. Maka transaksi
dicatat sebagai berikut: Piutang wakalah Rp. 100.000.000 Rekening
nasabah-pembeli Rp. 100.000.000
Pada saat nasabah menyerahkan barang
atau menyampaikan bukti pembelian barang (barang ditempat nasabah) dan
kemudian menyerahkan barang tersebut kepada nasabah, maka bank BRISyariah
melakukan transaksi sebagai berikut: Pada saat penerimaan barang : Persediaan /
Aset Murabahah Rp. 100.000.000 Piutang wakalahRp.100.000.000
Pada
saat penjualan barangoleh bank ke nasabah bank BRI Syariah melakukan jurnal:
Piutang murabahah Rp. 107.180.736
Persediaan Rp. 100.000.000 Margin murabahah
Rp. 7.180.736
B. Operasional Bank Syari’ah dalam Pembiayaan
Dalam pembiayaan atau penyaluran dana Bank Syari’ah menggunakan, sistem bagi hasil dan pengambilan keuntungan berdasarkan syari’at
Islam. Adapun mekanismenya adalah:
- Permohonan pembiayaan oleh nasabah dengan
ketentuan sebagai berikut:
a)
Memberikan
kejelasan tentang platform pembiayaan yang dimohon
b)
Memberikan
kejelasan tentang rencana penggunaan dana
c)
Memberikan
kejelasan tentang rencana jangka waktu pelunasan pembiayaan..
d)
Memberikan
kejelasan tentang rencana jaminan atas pembiayaan yang
dimohon
e)
Memberikan
laporan keuangan perusahaan minimal 2 tahun terakhir
f)
Memenuhi
ketentuan umum administrasi.
g)
Penerimaan
berkas permohonan oleh petugas Bank Syari’ah. Pada
prinsipnya permohonan pembiyaan diajukan secara tertulis, namun dalam keadaan di mana cara ini sulit atau tidak mungkin dilakukan permohonan dapat diajukan secara lesan langsung antara nasabah dengan petugas.
h)
Mempelajari
berkas permohonan. Berkas permohonan yang diterima
kemudian dipelajari sampai didapatkan suatu kesimpulan bahwa permohonan
tersebut layak untuk ditindak lanjuti.
i)
Survey Lapangan. Survey lapangan dilakukan setelah didapatkan suatu kesimpulan yang jelas bahwa suatu permohonan pembiayaan yang diajukan pemohon dipandang layak untuk ditindak lanjuti.
j)
Melakukan
analisa pembiayaan. Analisa pembiayaan adalah serangkain
kegiatan dalam rangka menilai informasi, data-data serta
fakta di lapangan sehubungan diajukannya permohonan pembiayaan
oleh seseorang.
C. Angka Riil Produk Pembiayaan Murabahah di Bank
Bri Syari’ah Tahun 2014
Tabel Data Produk Akad Pembiayaan
di Bank Bri
Syariah Tahun 2014
|
|||||||||
Tahun
|
Keterangan
|
Produk
|
|||||||
Musyarakah
|
Mudharabah
|
Salam
|
Murabahah
|
Istishna
|
Ijarah
|
Qardh
|
|||
2014
|
*dalam jutaan
|
4.089.920
|
803.078
|
10.031.247
|
10.384
|
91.877
|
591.849
|
Dari data yang
kami dapat menjelaskan bahwa Produk akad Murabahah merupakan produk yang menjadi
primadona dari Bank BRI Syari’ah. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian Murabahah
dengan angka 10.031.247 atau sebesar 64,23 %. Kemudian disusul dengan
Musyarakah 4.089.920 atau
sebesar 26,19 %. Lanjut dengan Mudharabah 803.078 atau sebesar 5.14 %. Diikuti oleh Qardh
591.849 atau sebesar 4 %. Berikutnya adalah Ijarah 91.877 atau sebesar 0.59 %.
Lagi oleh Istishna 10.384 atau sebesar 0,07 %. Dan Salam dengan angka 0,00 %.
Dari sini kami mengambil kesimpulan bahwa saat ini pasar
masih berpihak atau tertarik pada produk Murabahah karena prosesnya lebih mudah dan resiko yang lebih kecil dari
produk lain. Namun
secara umum produk-produk yang ditawarkan bank syari’ah sudah baik. Hanya ada
perlu beberapa inovasi atau perbaikan terhadap hal itu, supaya
kedepannya semua produk-produk tersebut dapat menjadikan bank syari’ah lebih dapat diterima masyarakat luas.